Pasca UMP Naik 6,5 Persen, Pemerintah Bentuk Satgas PHK, Ini Tujuannya

Senin 02 Dec 2024 - 16:01 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Pasca Presiden Prabowo Subianto menaikan  upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, sehingga membayangi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja dalam negeri.

Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.

Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko PHK dari perusahaan menyusul kenaikan UMP tahun depan.

"Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK," katanya di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 di Jakarta, Minggu 1 Desember 2024.

BACA JUGA:BREAKING NEWS; Puluhan Warga Portal Jalan Menuju PT DSJ, Ini Pemicunya

BACA JUGA:Peringati Hari Disabilitas, Direktur PMK: Pendidikan Inklusif Masih Rendah

Airlangga menjelaskan Satgas tersebut nantinya akan mempelajari dan dasar-dasar berbagai industri dalam negeri.

Hanya saja, Airlangga tak merici ihwal kapan Satgas PHK akan dibentuk. Dia juga tak mengatakan secara detil unsur-unsur yang bakal terlibat dalam satgas tersebut.

Dirinya hanya memastikan bahwa pemerintah terus mendorong geliat industri dan mencegah terjadinya PHK.

"Yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucapnya.

Sebagai informasi, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia bertambah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada 64.288 tenaga kerja yang jadi korban PHK.

BACA JUGA:Terbaru, 3 Jenis BBM Non Subsidi di Bengkulu Harganya Naik Rp 50 hingga Rp 350 Perliter, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Piala AFF Putri 2024, Nanti Malam Timnas Indonesia VS Singapura, Optimis Melaju ke Final

Data tersebut tercatat per 15 November 2024 sejak awal tahun. Jumlahnya lebih besar dari rilisan data Kemenaker pada akhir Oktober yang tercatat sebesar 63.947 tenaga kerja yang kena PHK.

Sehingga, dengan kenaikan UMP 2025 ini, dikhawatirkan gelombang PHK akan terus bertambah. (*)

Kategori :