Pemkot Belum Terapkan Outsourching, Ini Keterangan Wali Kota Bengkulu

Wali Kota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu telah mengkaji kebutuhan anggaran untuk menerapkan tenaga kerja alih daya atau outsorching sangat tinggi. Untuk membayar gaji 1 pekerja outsourching, pemkot harus membayar Rp 3-4 juta per bulan. Hal ini membuat pemkot mengurungkan niatnya untuk terburu-buru menerapkan outsorching pada 2005. Sistem outsourching ini belum diterapkan Pemkot.
"Sudah kita bahas. Kalau kita terapkan itu, maka beban anggarannya 2 kali lipat. Selama ini Pegawai Tidak Tetap (PTT) kita bayar Rp 1,5 juta, maka outsorching bisa sampai Rp 4 juta," ujar Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi kepada BE, Minggu, 16 Maret 2025.
Untuk menerapkan outsorching pemkot harus bekerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan penyedia tenaga kerja. Sedangkan, standar gaji diatur oleh pihak perusahaan. Biasanya gaji yang diterima para pekerja mengikuti standar Upah Minimum Kota (UMK).
Dari situ, pemkot juga harus mengeluarkan biaya yang juga mencakup keuntungan bagi perusahaan bersangkutan.
BACA JUGA:Mobnas untuk Lebaran Tunggu Presiden, Ini Kata Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:Wagub dan Bupati BU Launching Bersama PKG, Ini Tujuannya
"Perusahaan juga mau untung atau fee dari setiap pekerja, makanya beban daerah juga meningkat. Ini konsekuensi setelah pemerintah tidak boleh lagi mengangkat PTT," beber Dedy.
Disisi lain pemkot juga diwajibkan mengikuti program efisiensi anggaran. Untuk itu, pemkot memutuskan mengundur penerapan outsorching tersebut dan tetap mempekerjakan PTT hingga akhir 2025.
"Pada 2025 Pemerintah RI masih memberi ruang PTT masih boleh dipekerjakan. Sedangkan. pada 2026 setiap daerah sudah wajib merumahkan PTT dan mengalihkannya ke outsorching," jelasnya.
Diketahui, dari total 2.500 PTT yang bekerja di pemkot sudah mengikuti seleksi/pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekitar 90 persen dari total PTT itu diketahui lulus seleksi dan tinggal menunggu penyerahkan SK secara resmi mengikuti jadwal dari pemerintah.
BACA JUGA:Wagub dan Bupati BU Launching Bersama PKG, Ini Tujuannya
Dikatakan Dedy, untuk sopir, office boy, satpam dan bebrapa job lainnya diluar kedinasan kemungkinan melalui outsorching. Hanya saja, kebutuhan akan dikaji ulang dan menyesuaikan dengan kesanggupan anggaran. (Medi Karya Saputra)