BACA JUGA:Cuaca Buruk, Sejumlah Pohon Tumbang, Di Sini Lokasi Titik Lokasi Pohon Tumbang di Kota Bengkulu
Meski demikian, Gusnan mengimbau masyarakat tetap menjaga kedamaian selama proses Pilkada berlangsung. Jangan sampai dengan keunggulan ini dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan dan menggu proses demokrasi yang ada di Pilkada BS.
“Masih ada tahapan berikutnya. Jangan mudah terpancing isu yang memecah belah. Mari kita jaga keamanan Bengkulu Selatan,” tambahnya.
Sementara itu, Paslon Rifai-Yevri Sudianto mengindikasikan adanya kecurangan selama Pilkada. Rifai menyatakan pihaknya telah menyiapkan laporan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui konferensi pers Kuasa Hukumnya, Agustam Rachman SH MAPS beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan data yang kami miliki selisih suara itu di bawah satu persen. Sedikit sekali, itu terjadi karena banyaknya kecurangan. Nanti kita ungkap di depan MK," ungkap Agustam dengan nada penuh ketegasan di hadapan para awak media.
BACA JUGA:TPP Tak Cair, ASN Geruduk Kantor BKD Lebong, Segini Jumlahnya
Ditegaskan kembali, Agustam menjelaskan bahwa perolehan suara antara Rifai-Yevri yang diungguli Gusnan dan Ii Sumirat tidak mencapai satu persen. Sehingga ia mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 158 undang-undang tahun 2016, pasal 158 ayat 2 huruf a yang dijelaskannya, bahwa kabupaten yang penduduknya sampai 250 ribu jiwa dalam Pilkada itu selisih suaranya maksimal 2 persen.
"Atas dasar itu, maka pasangan ini (Rifai-yefri, red) memiliki legal setanding ya, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," terangnya dengan penuh keyakinan.
Untuk diketahui berkas hasil rekapitulasi prolehan suara Paslon Kada BS baik pemilihan gubernur atau bupati telah diserahkan ke KPU Provinsi Bengkulu pada Kamis 05 Desember 2024. Dalam menyerahkan berkas tersebut KPU BS mendapatkan pengawalan ketat dari personel Polres BS dan Kodim 0408. (Renald)