Resmi Berlaku, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru di Lingkungan Kemendikdasmen, Berikut Ketentuannya
Resmi Berlaku, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Terbaru di Lingkungan Kemendikasmen, Berikut Ketentuannya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan pakaian dinas untuk para PNS dan PPPK di Kemendikdasmen.
Terkait pakaian dinas ini, Kemendikdasmen sudah mengeluarkan surat edaranb (SE) terbaru, yakni Nomor 15 Tahun 2024.
Peraturan ini berlaku untuk semua PNS dan PPPK di lingkungan Kemendikdasmen.
Aturan pakaian dinas baru ini menunjukkan komitmen Kemendikdasmen dalam menata penampilan dan disiplin PNS dan PPPK
BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas Khaki untuk PNS, Ini Waktu Pakai dan Modelnya
BACA JUGA:Pakaian Dinas PNS di Lingkungan Kemenag, Ini Jadwal Memakainya
Berdasarkan SE tersebut, maka pakaian dinas PNS dan PPPK di lingkungan Kemendikdasmen adalah sebagai berikut:
1. Hari Senin
Pada hari Senin, PNS dan PPPK mengenakan kemeja putih dengan bawahan gelap dan sopan.
2. Hari Selasa-Jumat
PNS dan PPPK mengenakan pakaian bebas yang rapi, menyesuaikan dengan lingkungan kerja, serta dilengkapi dengan tanda pengenal.
Dengan adanya pakaian dinas ini mencerminkan profesionalisme dan kedisiplinan para ASN dan PPPK di tempat kerja.
BACA JUGA:Terbaru, Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemenag Ditetapkan, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Pakaian Dinas PNS di Kemendagri Ditetapkan, Berikut Jenis dan Waktu Penggunaannya