Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK Bertambah, Ini yang Terbaru

Jumat 06 Dec 2024 - 13:48 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"K epada nasabah PT BPR Duta Niaga agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya. (*)

Kategori :