10 Ribu NIB Diterbitkan DPMPTSP, Ini Manfaat bagi Pelaku Usaha Miliki NIB
INDRI/BE Mall Pelayanan Publik sebagai sala h satu tempat bagi DPMPTSP Kota Bengkulu memberikan pusat layanan terpadu yang mendukung penerbitan 10.132 Nomor Induk Berusaha (NIB) sepanjang 2024, sebagai langkah mempermudah legalitas usaha.--
Harianbengkuluekspress.id – Sepanjang 2024, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu berhasil menerbitkan sebanyak 10.132 Nomor Induk Berusaha (NIB). Capaian ini menjadi langkah signifikan dalam mendukung legalitas dan pertumbuhan dunia usaha di Kota Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu, Evi Heryati. Ia mengapresiasi para pelaku usaha yang telah mendaftarkan NIB mereka sebagai bentuk kesadaran terhadap pentingnya legalitas usaha.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para pelaku usaha yang telah memperoleh NIB. Ini langkah yang cerdas dan penuh tanggung jawab untuk menjalankan bisnis secara legal dan terpercaya,” ujar Evi.
Selain itu, Evi mengingatkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DPMPTSP, LKPM, atau OSS. Menurutnya, ada oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama instansi untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:HUT ke-21 Kabupaten Kepahiang, Bupati Ajak Lanjutkan Pembangunan!
BACA JUGA:Disnaker Pantau Visa TKA, Segini Hasil Penarikan Retribusi TKA di Bengkulu
“Pastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas resmi dan dokumen yang sah. Petugas berwenang tidak meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun di luar prosedur pelayanan,” ujarnya.
Evi juga menyarankan kepada masyarakat untuk segera mengambil tindakan jika menemui petugas mencurigakan.
"Apabila ada petugas yang mencurigakan, segera foto identitas mereka dan laporkan melalui nomor pengaduan resmi WhatsApp di 0838-0947-2006," tambahnya.
Sebagai upaya preventif, DPMPTSP gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya memiliki NIB bagi para pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, proses pengurusan izin usaha, izin komersial, atau operasional menjadi lebih mudah sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Tidak hanya itu, DPMPTSP juga meluncurkan program inovatif berupa layanan langsung di lokasi usaha. Program ini bertujuan membantu pelaku usaha yang mengalami kendala teknis atau administratif dalam pengurusan NIB.
"Program layanan langsung ini kami lakukan agar masyarakat yang kesulitan teknis atau administratif bisa terbantu. Dengan langkah ini, proses penerbitan NIB diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien," ucap Evi.
Langkah inovatif ini menjadi wujud nyata komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan transparan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan mempermudah pelaku usaha memulai dan mengembangkan bisnis mereka, diharapkan iklim usaha di Kota Bengkulu akan semakin kondusif dan berdaya saing.
“DPMPTSP terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia untuk kemajuan bisnis mereka,” ujar Evi. (Indriati)