Hingga Awal Desember 2024, 17 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

Jumat 06 Dec 2024 - 14:09 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Hingga awal Desember 2024, tepatnya tanggal 5 Desember, sebanyak 17 bank dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terbaru yakni, PT BPR Duta Niaga yang beralamat  Pontianak, Kalimantan Barat.  Izin Bank ini dicabut OJK pada 5 Desember 2024.

Sekretaris Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jimmy Ardianto mengimbau nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yakni:

BACA JUGA:Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK Bertambah, Ini yang Terbaru

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2024, 16 Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

1. Tercatat dalam pembukuan bank,

2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,

3. Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

Adapun ke-17 Bank yang dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut OJK adalah sebagai berikut:

1. BPR Wijaya Kusuma

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

5. BPR Purworejo

Kategori :