Mantan Karyawan Bank Dipecat Sepihak, Minta Keadilan Tegaskan Tak Lakukan Kesalahan

2. IST/BE Keluarga RAM didampingi kuasa hukum saat melakukan mediasi di Disnakertrans beberapa waktu lalu. Mediasi dengan Bank Bengkulu sudah 2 kali dilakukan, hanya saja tidak menemukan kesepakatan. Pihak dari RAM menunggu mediasi ketiga yang saat ini m--
Harianbengkuluekspress.id - Mantan karyawan bank plat merah di Kota Bengkulu, RAM diduga mengalami pemecatan sepihak. RAM bekerja dibagian teller di KCP Unit Mega Mall dan diberhentikan sejak 2 Januari 2025. RAM tidak menerima pemecatan itu, karena dia tidak terlibat dengan Fraud yang dilakukan FP, selaku Kepala Cabang Bank.
Selain itu, pemecatan dilakukan tanpa ada pemberitahuan, tidak ada pemberitahuan SP 1, SP 2 atau pembinaan sebelum pemecatan. Kantor pusat hanya menyampaikan, jika tidak menerima dengan keputusan tersebut bisa mengajukan banding, tetapi setelah RAM dan keluarganya mengajukan banding ke Disnakertrans, perkara tersebut belum menemukan jalan keluar, meski sudah 2 kali melakukan mediasi. Alasan manajemen bank tetap sama, menilai RAM terlibat melakukan pelanggaran fraud.
"Mediasi sudah dua kali, tapi tidak ada kesepakatan, sudah minta undangan ketiga, tetapi belum diberikan tanggapan oleh Disnakertrans. Kami juga berusaha mengajukan hearing ke DPRD Provinsi, tetapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan," ujar RAM.
RAM bekerja di Bank tersebut sejak 2015. Hingga dia dipindahkan ke KCP Unit Mega Mall dan bertemu dengan FP, yang juga baru dipindah dari KCP Topos Lebong. Kemudian, pada 30 Agustus 2024, Fando mengaku fraud kepada dewan pengawas pusat yang ada di kantor pusat. Selanjutnya, dewan pengawas melakukan pengecekan di KCP Unit Mega Mall setelah tahu FP melakukan fraud. Pada tanggal yang sama, RAM menerima SK nonjob.
BACA JUGA:Polda Selidiki Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Cabang Lebong, Sudah Periksa Sejumlah Saksi
Mendapatkan SK tersebut, tentunya RAM bertanya-tanya, apa kesalahan yang dia lakukan sehingga mendapatkan SK tersebut. Karena, sepengetahuan RAM, jika karyawan mendapatkan SK nonjob artinya melakukan pelanggaran berat berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB) tahun 2022-2024.
RAM, kemudian dipindah ke kantor pusat, dari bulan Agustus 2024 sampai Desember 2024. Lalu, pada 2 Januari 2025, RAM dan FP, serta beberapa pegawai KCP Mega Mall mendapat undangan dari Divisi SDM. Diberi SK, teman-teman SK demosi penurunan pangkat. Sementra, Ratna dan Fando menerima SK PHK.
Didalam SK PHK ditulis melakukan pelanggaran fraud. Tetapi, FP akhirnya menemui RAM dan keluarganya, membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyebutkan jika Ratna sama tidak terlibat dengan Fraud yang dilakukannya.
RAM membantah terlibat, karena sebagai teller dia sama sekali tidak bisa dan tidak punya kuasa membuka aliran kas, yang punya wewenang kepala cabang dan kantor pusat juga punya kuasa untuk mengawasi, tetapi alasan tersebut nampaknya tidak digubris oleh manajemen bank tempatnya dulu bekerja.
Kasus dugaan fraud yang dilakukan mantan Kepala Cabang Bank plat merah tersebut sudah disidik Kejaksaan Negeri Bengkulu. Bahkan pekan lalu, tim Jaksa melakukan penggeledahan di 2 lokasi, rumah pribadi kepala cabang dan rumah toko milik sopir kepala cabang. Kerugian yang ditimbulkan besar, mencapai Rp 6 miliar. Hanya saja, jaksa belum menetapkan tersangka karena audit kerugian negara belum keluar. (Rizki Surya Tama)