BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomro 7 tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di Ruang Hidayah, Selasa (28/11). Salah satu poin yang disosialisasikan pengendara kendaraan roda empat, roda dua, dan pejalan kaki tidak boleh memberikan sedekah kepada gelandangan dan pengemis yang meminta-minta di persimpangan jalan. Bagi warga yang memberikan sedekah kepada gepeng bakal disanksi denda Rp 100 ribu per orang.
Penjabat (PJ) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi saat membuka sosialisasi menyampaikan, agar aturan yang ditetapkan dalam perda tersebut bisa dipahami oleh masyarakat. Sebab, melalui perda ini menjadi upaya pemerintah kota Bengkulu menciptakan suasana ketentraman dan mewujudkan kota bebas gepeng.
"Diperlukan kerja sama, Perda ini tidak dapat berjalan tanpa partisipasi masyarakat. Dikhawatirkan anak-anak jalanan nanti dimanfaatkan oleh oknum sehingga membuat ketentraman Kota Bengkulu terganggu," kata Pj Wali Kota Arif Gunadi.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu Sahat M Situmorang mengimbau masyarakat khusus para pengendara, agar tidak memberikan yang ke gelandangan/pengemis (Gepeng), Anak Jalanan (Anjal) yang meminta-minta di persimpangan traffic light atau di tempat objek wisata. Di dalam perda tersebut sudah diatur pengenaan sanksi bagi warga yang memberikan uang ke gepeng diberikan sanksi denda Rp 100 ribu.
"Kepada warga yang beri uang atau barang dapat dikenakan sanksi denda 100 ribu. Maka kami minta kerjasama dari warga kota untuk sama-sama mewujudkan kota tanpa anjal dan gepeng," tandasnya.
Ia menyebutkan tidak hanya orang yang memberi uang saja, tetapi orang yang melakukan aktifitas meminta-minta di jalanan/pengemis, anak jalanan, juga bisa dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 1 juta.
"Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak ajalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu, kegiatan mengemis di jalanan juga dapat mengganggu lalu lintas," kata Sahat.
Dinsos sendiri telah melakukan pendataan terhadap para gepeng tersebut, meski telah dibina dan diberi pengarahan, namun tak dihiraukan sehingga menyebabkan ketergantungan. Diketahui penghasilan mereka mendapat penghasilan lumayan besar dari hasil minta-minta di jalanan.
"Hasil pembinaan kita ada yang sudah berhenti, tetapi ada juga yang masih membandel. Bahkan beberapa kali kita patroli sudah ada wajah-wajah baru lagi yang meminta di jalanan itu," terangnya. (805)