Terbaru, 10 Jenis Pelanggaran Ditilang, Berikut Besaran Dendanya, STNK Diblokir
Terbaru, 10 Jenis Pelanggaran Ditilang, Berikut Besaran Dendanya, STNK Diblokir-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Saat berkendaraan, kita diingatkan agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Jika lalai, Selain membahayakan diri kita sendiri dan orang lain juga disanksi denda hingga STNK diblokir.
Saat ini, penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) kini semakin digencarkan.
Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau, sehingga mereka akan dikenakan sanksi denda dan STNK Diblokir.
Meskipun para pelanggar lalu lintas yang terekam karema ETLE mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.
Mereka tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan yang ternyata STNK-nya diblokir.
Jikaa kendaraan anda STNKnya diblokir karena melakukan pelanggaran yang terekam karema CCTV ETLE, maka bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.
Kemudian, anda akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.
Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.
Jika anda belum mengetahui jenis pelanggaran apa saja yang membuat anda ditilang dan STNK anda diblokir, anda dapat membaca Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disbutkan ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.