Aturan Tilang Terbaru Resmi Berlaku Hari Ini, Minggu 1 Desember 2024, STNK Langsung Diblokir, Berikut Dendanya
Aturan Tilang Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini, Minggu 1 Desember 2024, STNK Langsung Diblokir, Berikut Dendanya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Mulai hari ini, Minggu 1 Desember 2024, aturan tilang terbaru resmi diberlakukan, yakni STNK langsung diblokir, berikut dendanya.
Penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) saat ini semakin digencarkan.
Pemilik kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera pemantau dan mendapat surat konfirmasi yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.
Namun dalam perkembangannya, cukup banyak pelanggar yang melakukan pelanggaran tidak mendapatkan surat konfirmasi dan akhirnya tidak melakukan klarifikasi.
BACA JUGA:658 Kendaraan Ditilang, 50 Knalpot Brong Diamankan, Dalam Rangka Operasi Ini
BACA JUGA:150 Ditilang, 27 Ditahan, Operasi Zebra Nala 2024 di Kabupaten Lebong
Para pemlik kendaraan baru tahu kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan ternyata STNK-nya,ketika itu STNKnya diblokir.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas bisa diblokir.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta mengacu pada Undang-Undang ITE; Informasi transaksi elektronika.
“Tidak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang terkaget-kaget saat akan melakukan pengesahan tidak bisa karena STNK kena blokir akibat terjepret oleh CCTV ETLE,” ucap Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, bagi mereka yang kendaraannya diblokir karena kena CCTV ETLE bisa koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum.
Kemudian, pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerimtah.
Bukti pembayaran atau struk titipan denda tilang bisa digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.
BACA JUGA:Tilang Sistem Poin, Kenali Batas Maksimal Poin Yang Bisa Bikin SIM Dicabut