Harianbengkuluekspress.id- Sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan petugas dan relawan yang bertugas di lapangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, mengajukan usulan jaminan kecelakaan kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini diusulkan untuk memberikan perlindungan bagi 22 petugas non-ASN BPBD dan 30 relawan tangguh bencana yang tersebar di 15 kecamatan.
"Kami mengusulkan jaminan kecelakaan kerja untuk 22 petugas non-ASN di BPBD Mukomuko dan 30 relawan tangguh bencana yang bertugas di lapangan. Langkah ini penting agar mereka memiliki perlindungan saat bekerja, terutama saat menangani bencana," ujar Ahmad Hidayat Syah, Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Mukomuko, Jumat (6/12/2024).
Usulan ini diajukan menyusul permintaan data dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko. Dengan jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, petugas dan relawan akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi jika terjadi kecelakaan selama menjalankan tugas.
BACA JUGA:Objek Wisata Harus Berkembang, Ini Harapan Kepala Bidang Pariwisata Dispar Mukomuko
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dukung Program Genting, Ini Tujuannya
"Setelah mereka terdaftar, jika terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan asuransi untuk biaya pengobatan dan santunan," tambah Ahmad.
BPBD Mukomuko telah menyerahkan daftar nama petugas dan relawan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko dengan tembusan ke Dinas Tenaga Kerja.
Selanjutnya, BKPSDM akan memverifikasi data untuk memastikan siapa saja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemungkinan beberapa relawan tangguh bencana sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan. Verifikasi ini memastikan keakuratan data agar jaminan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," jelas Ahmad.
BPBD Mukomuko berharap program ini dapat direalisasikan pada tahun 2025. Usulan ini menjadi bagian dari komitmen BPBD untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan petugas maupun relawan yang bekerja di lapangan.
"Kami berharap program ini segera terealisasi agar petugas dan relawan kami dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi," tutup Ahmad.
BACA JUGA:Rehabilitasi Rumah Rusak Pasca Bencana, Mukomuko Rancang Perbup Baru
BACA JUGA: KPU Mukomuko Tetapkan Hasil Resmi Pilkada 2024, Choirul Huda-Rahmadi Raih Kemenangan
Dengan usulan jaminan kecelakaan kerja ini, BPBD Mukomuko menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian lebih kepada petugas dan relawan yang berperan penting dalam penanganan bencana.