Harianbengkuluekspress.id - Mafia tanah meresahkan pemilik lahan di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Salah satu korbanya, ahli waris Almarhum Sabri Zakaria. Lahan dengan luas sekitar 16 hektar diklaim oleh oknum yang mengatasnamakan kelompok tani dan warga penggarap. Akibatnya, kerap terjadi konflik dilahan tersebut, karena saling klaim lahan.
Dari keterangan kuasa hukum ahli waris, Benny Hidayat SH, atas permasalahan tersebut, ahli waris telah membuat pengaduan masyarakat di Polda Bengkulu. Mereka berharap aduan tersebut ditindak lanjuti. Jika tidak, mafia tanah akan terus membuat resah masyarakat.
"Kami sudah mengajukan 3 dumas ke Polda Bengkulu dan melapor ke satgas mafia tanah, semoga aduan kami terkait mafia tanah ditindaklanjuti. Apalagi Polri sudah menyatakan akan menindak siapa saja terlibat mafia tanah," jelas Benny, Senin 10 Desember 2024 saat diwawancara BE.
Lebih lanjut Benny mengatakan, lahan milik ahli waris Sabri Zakaria memiliki surat sah alas hak atas tanah. Awalnya SKT tahun 1980 dengan luas sekitar 40 hektar. Kemudian, dipecah-pecah menjadi SHM sekitar tahun 2000. Sampai akhirnya lahan tersebut hanya tersisa sekitar 16 hektar.
BACA JUGA:Kasus PAD Mall di Bengkulu Naik Penyidikan, Begini Keterangan Kajati Bengkulu
BACA JUGA:Rekrutmen Pendamping Desa Gratis, Yandri: Jika Ada Yang Bermain-mian Laporkan
Kemudian, sekitar 2 tahun lalu, mulai ada warga pendatang (bukan warga asli Pekan Sabtu) menguasai tanah dengan cara illegal. Mereka membangun pondok di atas lahan tersebut dan menanam umbi-umbian. Lama kelamaan, warga pendatang tersebut mulai mengklaim tanah tersebut milik mereka. Mereka mengklaim tanah tersebut garapan mereka, tanah tidak bertuan dan aset negara. Terkait dengan keterangan tanah aset negara pada Februari 2023 pernah melakukan audensi dengan Gubernur serta pihak terkait lain.
Dari audensi tersebut menyatakan, tanah milik ahli waris bukan aset negara atau tidak tercatat sebagai aset negara. Jika dianggap tanah tidak bertuan, jelas tidak benar, karena ahli waris punya alas hak tanah yang sah. Terlebih lagi, untuk menentukan sah tidaknya tanah silahkan ajukan ke pengadilan perdata dan tata usaha negara, tidak dibenarkan jika mengklaim tanpa ada dasar dan bukti.
"Mereka mengatas namakan kelompok tani dan warga penggarap dan mereka bukan warga asli Pekan Sabtu, sudah kami konfirmasi ke Kelurahan. Jadi saat ini, mereka menggiring opini, tanah milik klien kami ini dibuat seolah-olah garapan mereka, tanah tidak bertuan dan aset negara," imbuh Benny.
BACA JUGA:5 Minuman Alami Ini Bisa Meredakan Asam Lambung
Benny memastikan, mafia tanah yang mengklaim tanah kliennya tidak punya alas hak dan surat-surat resmi atau dokumen tentang legalitas kepemilikan lahan. Warga yang mengklaim semakin gencar melakukan provokasi, karena dibeking oleh kelompok mengatas namakan LSM, pengacara dan wartawan.
"Mereka dibeking mengatasnamakan LSM, pengacara dan wartawan. Yang dilakukan ya itu tadi, menggiring opini tanah tersebut tidak bertuan, tanah negara," pungkas Benny. (Rizki Surya Tama)