Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kepahiang.
Pada Selasa, 10 Desember 2024, dua tim Satgas Kejari Kepahiang melakukan penggeledahan di tiga tempat. Pertama, kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pukul 14.00 WIB, kemudian dilanjutkan ke kediaman pribadi eks Bendahara DPRD Kepahiang di Barat Wetan Kecamatan Kabawetan dan Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang.
Dari penggeledahan di kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, penyidik Pidsus mengamankan dokumen kegiatan Setwan dari tahun 2021 sampai 2023. Dokumen tersebut diamankan dari tiga ruangan yakni Bagian Umum, Ruang Penganggaran dan ruangan kerja Sekretaris Dewan (Sekwa).
Dokumen tersebut dimasukkan ke dalam 7 buah koper ukuran besar, 4 boks kontainer dan beberapa kardus bekas minuman. Kemudian diangkut menggunakan 4 unit mobil Kejaksaan.
BACA JUGA:Permohonan Sengketa Pilkada Diperbaiki Kuasa Hukum Rifai-Yevri
BACA JUGA:Wabup BU Arie Serahkan Bantuan Hand Sprayer Elektrik ke Poktan, Segini Jumlahnya
"Ada empat ruangan yang digeledah yakni ruangan bendahara, ruangan penganggaran, ruangan bagian umum dan ruang Sekwan. Namun ruangan bendahara disegel karena tidak bisa dibuka," jelas Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel, Nanda Hardika, MH didampingi Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, MH.
Febrianto mengatakan penggeledahan berlanjut ke rumah pribadi bendahara dan PPTK kegiatan DPRD di Desa Barat Wetan dan Desa Tebat Monok.
Untuk rumah bendahara di Desa Barat Wetan, penyidik belum berhasil mengamankan dokumen karena rumah dalam keadaan kosong, sedangkan di rumah PPTK Desa Tebat Monok penyidik mengamankan satu unit macbook atau laptop.
"Penggeledahan merupakan rangkaian dari penyidikan," beber Febrianto.
Salah satu kegiatan yang memiliki indikasi korupsi itu, menurut Kasi Pidsus adalah terkait honorer siluman alias honorer fiktif di Setwan DPRD Kepahiang.
Untuk diketahui, penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, MH dan Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, MH. Pada saat memasuki ruangan, Nanda mengatakan kepada tim untuk berbagi tugas dalam penggeledahan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang memastikan bahwa pihaknya sudah menaikkan status perkara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di Sekretariat DPRD Kepahiang, dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin, 9 Desember 2024.
Kasi Pidsus menuturkan bahwa sudah ada beberapa pejabat tinggi di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan, saat ini indikasi korupsi terkait TGR di Sekretariat DPRD Kepahiang sedang kami selidiki. Beberapa pejabat di Sekretariat sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya," papar Kasi Pidsus. (320)