Dalam pertemuan dengan para maskapai, Ditjen PHU menjelaskan persyaratan administratif, teknis pra-operasional dan pasca-operasional yang harus dipenuhi oleh maskapai penerbangan untuk menjadi penyedia transportasi udara bagi jemaah haji.
Sementara itu perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Capt Afandi mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan mendukung penuh layanan penerbangan, mulai dari penyediaan pesawat, waktu penerbangan, hingga pengawasan dalam pelayanan haji.
Pesawat yang akan disewa harus siap beroperasi selama dua bulan penuh.
Kemudian,Tenaga Ahli Menteri Agama, Bunyamin menambahkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji merupakan indikator utama bagi Menteri Agama.
"Lakukan mitigasi terhadap titik-titik krusial dalam trasnprotasi udara jemaah haji. Saya meminta maskapai penerbangan untuk melakukan yang terbaik bagi para jamaah haji'.tandasnya. (**)