Resmi, Jabatan Kepala Sekolah Dihapuskan, Ini Penggantinya

Resmi, Jabatan Kepala Sekolah Dihapuskan, Ini Penggantinya -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.idMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan peraturan baru yakni Peraturan MenPAN RB nomor 21 tahun 2024.

Peraturan tersebut sudah diterbitkan pada 10 Desember 2024 lalu.

Dalam peraturan itu, isinya salah satunya penghapusan jabatan kepala sekolah.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan nomenklatur dan memperjelas tugas serta tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan

BACA JUGA:KUR BRI Rp 15 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Proses Cepat Tanpa Ribet, Segini Angsurannya

BACA JUGA:Permainan Timnas Indonesia, Patrick Kluivert: Menyerang dan Menguasai Bola

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah perubahan beberapa jabatan fungsional, termasuk penghapusan istilah Kepala Sekolah yang diganti dengan sebutan Kepala Satuan Pendidikan 

Peraturan ini mengembalikan beberapa jabatan fungsional menjadi Jabatan Fungsional (JF) Guru, termasuk:

Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah yang kini disebut sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.

Pamong Belajar yang dikembalikan menjadi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Kemudian istilah kepala sekolah diganti dengan sebutan kepala satuan pendidikan.

Walaupun ada perubahan nama, namun hal itu tidak merubah tugas dan fungsi utama jabatan tersebut.

Posisi Kepala Sekolah tidak termasuk dalam jabatan fungsional maupun struktural.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi amanah tambahan untuk memimpin satuan pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan