Gaji Tak Sesuai UMK, Perusahaan Dievaluasi

Jumat 13 Dec 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Medi
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen siap diberlakukan Pemerintah Kota Bengkulu mulai Januari 2025 mendatang. Adapun besar yang diterima para pekerja yakni dari Rp 2.701.256 menjadi Rp 2.930.000. 

Disampaikan Anggota DPRD kota Fraksi Partai Gerindra, Solihin Adnan secara nasional kenaikan 6,5 persen ini menindaklanjuti instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan tertuang dalam Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Dalam hal ini diminta agar Pemkot Bengkulu melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mentaati besaran UMK yang ditetapkan pemerintah. 

"Pemkot harus memonitor realisasinya terhadap standar gaji yang diterima para pekerja di Kota Bengkulu, apakah sudah sesuai UMK atau tidak," ujar Solihin Adnan, Jumat 13 Desember 2024. 

BACA JUGA:Hasil PPPK Tunggu Kabupaten/Kota, Peserta Diminta Bersabar

BACA JUGA:BPBD Pantau Pergerakan Wisatawan Jelang Nataru

Menurutnya, besaran gaji tersebut harus benar-benar terlaksana karena telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang sudah disesuaikan dengan kebutuhan hidup, potensi inflasi kedepan, dan keadaan ekonomi regional di Kota Bengkulu. 

"Penerapan UMK ini jangan ditunda-tunda. Sesuai aturan berlaku pada Januari 2025, maka melalui Disnaker harus dilakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan terkait mekanisme perundang-undangan berlaku," tandasnya. 

Untuk para pekerja diharapkan menyampaikan laporan jika ada perusahaan yang tak memenuhi hak-hak para karyawannya. Laporan bisa dilakukan di Disnaker kota atau bisa dilakukan secara online atau melalui media sosial Disnaker kota atau Disnakertrans provinsi.

" Didalam aturan itu juga ditetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan gaji sesuai standar upah, maka perlu juga ketegasan dari pemerintah sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan," tegas Solihin Adnan. 

BACA JUGA:Pemkot Raih Penghargaan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Kepala Disnaker Kota, Firman Romzi mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengawasan. Nantinya bertugas memonitor seluruh perusahaan yang terdata agar bisa menyesuaikan dengan besaran UMK yang baru ditetapkan. 

"Penerapan UMK ini berlaku 1 Januari 2025. dan kita sudah bentuk tim pengawasan. Setiap perusahaan harus mematuhi UMK yang berlaku," kata Firman. 

Penerima upah minimum biasanya diberlakukan untuk pegawai yang telah bekerja diatas 1 tahun. Dan diketahui, di dalam Undang-undang sudah ada sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang terbukti membayar upah dibawah standar. 

"Memang ada sanksi tetapi kita awali dengan teguran, kalau tidak ada respon maka kita terapkan sanksi secara berjenjang sesuai aturan berlaku," tegasnya. 

Kategori :