Aturan Baru Mendagri, Seragam Dinas PNS dan PPPK Disamakan, Ini Jenisnya dan Waktu Memakainya
Aturan Baru Mendagri, Seragam Dinas PNS dan PPPK Disamakan, Ini Jenisnya dan Waktu Memakainya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.
Berdasarkan peraturan ini, golongan PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN. Maka itu, pengaturan mengenai pakaian dinas juga berlaku untuk dua golongan tersebut.
Peraturan tersebut membagi pakaian dinas harian ASN menjadi tiga, yakni pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih dan batik/tenun/lurik.
BACA JUGA:2024, Ada 13.746 Panggilan Masuk Call Center Kota Bengkulu, Ini Imbauan Kominfo
BACA JUGA:Konseling Berbasis AI Talent DNA, Menag Minta Penghulu Tekan Angka Perceraian
Pakaian khaki nantinya dipakai setiap hari Senin dan Selasa. Pakaian dinas harian kemeja putih dipakai setiap Rabu.
Sementara itu, pakaian batik/tenun/lurik dipakai setiap Kamis dan Jumat. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang berstatus PNS maupun PPPK.
Untuk Kota Bengkulu, Pemkot mengikuti Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 terkait pakaian dinas ASN di wilayah tersebut.
"Saat ini turunan dari permendagri no 10 th 2024 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan kemedagri dan pemerintah daerah masi dalam proses tahap penyusunan perwal, insyaallah dalam waktu dekat dapat disosialisasikan di lingkungan pemkot Bkl “ jelas Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Bengkulu Susi Susanty. (**)