Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah mengadakan rapat Dewan Pengupahan dalam rangka membahas usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025, di Aula Sindu, Rabu, 11 Desember 2024.
Rapat dewan pengupahan dibuka langsung oleh Kepala Disnakertrans Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog dan dihadiri oleh tim ahli dari Unib, Dr M Rusdi SE MSi, Kepala BPS Benteng, Ketua APINDO Benteng, Ketua SPSI Benteng serta tamu undangan lainnya.
Dari pembahasan, disepakati bahwa kenaikan UMK diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024, sebesar Rp 2.644.915 per bulan.
Sehingga, UMK tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 2.816.834 per bulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp 171.919 dari UMK tahun lalu.
"Alhamdulillah, pelaksanaan rapat dewan pengupahan untuk UMK tahun 2025 berjalan lancar. Kita sudah sepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen," ungkap Tarmizi.
Kemudian, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bengkulu juga mengalami perubahan. Untuk UMK Kota Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp.2.701.256. Pada tahun 2025 mengalami kenaikan, sehingga UMK Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.930.000.
" Secara nasional ada kenaikan 6,5 persen, untuk UMK Kota Bengkulu 2025 ditetapkan sebesar 2.930.000," ujar Kepala Dinas Kominfo kota Bengkulu, Gita Gama
Dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2025 ini, dirinya mengimbau semua perusahaan agar menerapkan dan mengupah pegawainya sesuai dengan UMK mulai Januari 2025.
"Kita harap perusahaan dapat mematuhi UMK yang sudah ditetapkan tersebut," ujarnya.
Setelah penetapan, Pemkot melalui Disnaker kota menyampaikan laporan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk disahkan oleh Gubernur Bengkulu.
Dan ditargetkan pemberlakukan UMK baru ini mulai 1 Januari 2025 mendatang. Sosialisasi juga akan dilakukan ke setiap perusahaan yang ada di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Untuk UMKM, KUR BNI Rp 150 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Proses Cepat, Cek Angsurannya!
BACA JUGA:Bank Bengkulu Ajak UMKM di Benteng Gunakan QRIS, Ini Keunggulannya
"Berlakunya awal tahun depan, kita juga mengawasi, dan perusahaan wajib mengikuti ketetapan UMK baru tersebut, karena ada sanksi yang diatur dalam undang-undang," tegasnya
Untuk para pekerja diharapkan menyampaikan laporan jika ada perusahaan yang tak memenuhi hak-hak para karyawannya.
Laporan bisa dilakukan di Disnaker kota atau bisa dilakukan secara online atau melalui media sosial Disnaker kota atau Disnakertrans provinsi. (Tim)