Harianbengkuluekspress.id - Meskipun pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Rejang Lebong tanpa ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terpilih tetap menunggu surat dari MK.
"Untuk penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terpilih masih menunggu surat resmi dari MK terkait dengan buku registrasi perkara konstitusi," kata Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman SSos.
Menurut Ujang, surat dari MK tersebut terkait dengan rekapitulasi perolehan dan penghitungan suara Pilkada Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 lal,u apakah ada sengketa atau tidak.
"Bila tidak ada sanggahan maka dalam waktu 3x24 jam setelah menerima surat MK tersebut akan dilakukan penetapan calon terpilih," kata Ujang.
Terkait apakah ada sengketa atau tidak, Ujang mengaku belum mengetahuinya karena hingga saat ini MK belum menyampaikan surat ke KPU Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru Diprediksi Hujan, BMKG Imbau di Rumah Saja
BACA JUGA:Lima Pelamar PPPK di Bengkulu Tengah Langsung Gugur, Ini Penyebabnya Digugurkan Panitia
Sementara itu, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terpilih, berdasarkan bunyi pasal 22A ayat (2) Perpres Nomor 80 tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.
Untuk diketahui, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan KPU Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu, Pasangan calon nomor urut 1, Fikri-Hendri meraih suara terbanyak yaitu sebanyak 63.691 suara.
Kemudian suara terbanyak kedua diperoleh oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong nomor urut 3 Syamsul - Juhendra yang memperoleh 52.806 suara.
Sedangkan untuk peraih suara terbanyak ketiga diraih oleh Paslon nomor urut 2 Hendra - Herizal yang memperoleh suara sebanyak 28.035 suara.(251)