Banyak Kendaraan Dinas di Lebong Diganti Plat Pribadi, Fenomena Ingin Menguasai Atau Keperluan Lain?

DIGANTI : Salah Satu dari sekian cukup banyak kendis yang seharusnya menggunakan plat merah, namun digani plagt hitam oleh para oknum.-Erick/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ingin menguasai atau ingin mendapatkan keuntungan lainnya, cukup banyak kendaraan dinas (Kendis) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, yang diganti dari plat berwarna merah menjadi plat hitam atau putih yang merupakan plat kendaraan pribadi, oleh para oknum pemegang kendaraan.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Lebong H Azhari SH MH mengatakan bahwa memang seharusnya nomor kendaraan tidak boleh diganti dari plat dinas menjadi plat pribadi atau dengan kata lain sesuai dengan tujuan diperuntukannya kendaraan tersebut.

"Seharusnya tidak boleh diganti dan seharusnya tetap menggunakan plat merah," sampainya, Selasa 15 April 2025.

Lanjut Bupati, namun demikian memang sebenarnya diperbolehkan kendaraan plat merah menjadi plat hitam, akan tetapi hal tersebut harus melapor ke pihak Kepolisian dalam hal ini di Direktorat lalulintas Polda atau Satlantas di Polres.

BACA JUGA:Seorang Pemuda Ditemukan Nyangkut di Atap Ruko, Diduga Hendak Lakukan Ini

BACA JUGA:BKN Tunda Pelaksanaan Kompetensi PPPK Tahap 2, Ini Jadwalnya

"Ada kendaraan yang diperbolahkan untuk diganti dari plat merah menjadi plat pribadi," jelasnya.

Ditambahkan Bupati, jikapun telah ada persetujuan dari pihak Kepolisian untuk perubahan warna plat kendaraan, namun jangka waktunya hanya 1 tahun.

Oleh karena itulah, bisa ditelusuri apakah OPD yang merubah plat kendaraan dinas mengurus ke pihak kepolisian atau tidak.

"Karena jika dirubah maka ada perubahan pajak yang juga harus dilakukan," tutupnya.

Terpisah, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhan SH SIK melalui Kasat Lantas IPTU Arief Abdullah SSos MSi mengatakan bahwa untuk perubahan plat dari dinas menjadi pribadi sendiri memang diperbolahkan, namun kepada pihak-pihak yang tertentu.

"Terutama kepada unsur pimpinan Forkopimda yang memang diberikan plat rahasia," ucapnya.

Ditambahkan Kasat, untuk plat rahasia yang diberikan kepada unsur Pemerintah Daerah (Pemda), diberikan untuk kendaraan Bupati, Wakil Bupati (Wabup) dan Sekretaris daerah (Sekda), namun untuk OPD sepertinya belum ada untuk aturannya memberikan plat rahasia.

"Untuk OPD belum ada yang diberikan,"ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan