Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12 Persen

Sabtu 14 Dec 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Asri
Editor : Dendy Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Mulai tahun 2025 mendatang, pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.

Hanya saja, tidak semua barang dan jasa yang dikenakan tarif tersebut. Bahkan, ada sebagian barang dan jasa yang bebas dari PPN.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku PPN 12 persen akan diterapkan pada barang mewah.

Sri Mulyani mengaku meskipun terjadi kenaikan tarif PPN, ada sejumlah barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pajak.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak, atau menetapkan tarif 0 persen, pada bahan pangan serta jasa asuransi.

BACA JUGA:Pembangunan RTH Depan RSUD Mukomuko Dikebut

BACA JUGA:Mini Tower Atasi Blank Spot, Pemkab Kaur Bangun pada Tahun Ini Bekerja Sama dengan PLN dan Telkomsel

Adapun barang dan jasa yang Bebas PPN adalah sebagai berikut:

 

1. Barang Pokok dan Kebutuhan Sehari-hari

 

Hal ini bertjuan untuk memastikan harga tetap terjangkau bagi masyarakat

Adapun bahan pokok sehari-hari tersebut adalah sebagai berikut:

beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi. 

 

Kategori :