harianbengkuluekspress.id - Dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Unit Satreskrim Polsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan 140 botol minuman keras (Miras) dalam kegiatan operasi pekat Nala I yang dilakukan pada Senin malam 16 Desember 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Ketahun IPTU Khalid Wahyudi SH pada press rilisnya, Selasa 17 Desember 2024.
"Ya, dari hasil operasi pekat Nala yang kita lakukan pada Senin malam ke tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjual miras dan kita berhasil mengamankan ratusan botol miras," ujarnya.
Ditambahkanya, kegiatan ini dilakukan sesuai dengan surat telegram nomor STR/52/XII/OPS 1.3/2024 tanggal 3 Desember 2024 tentang kegiatan imbangan operasi Pekat Nala I 2024 diwilayah hukum Polres BU. Dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat menjelang Nataru dengan sasaran tindakan asusila, prostitusi, pornografi, porno aksi, miras, petasan, sajam, narkoba dan lainnya.
"Kegiatan ini dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat menjelang pelaksana Natal tahun 2024 dan Tahun Baru 2025," ungkapnya.
BACA JUGA:Benteng Miliki 6 Sentra Pengrajin Batik, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Jampidum Setujui 2 Perkara di Bengkulu Diselesaikan RJ, Ini Dia Kasus dan Pelakunya
Dengan adanya operasi Pekat Nala ini, Kapolsek berharap, kegiatan ini mampu mengurangi peredaran miras di lapangan. Sehingga masyarakat bisa merayakan malam pergantian tahun secara tenang dan aman tanpa mabuk-mabukan.
"Kita berharap dengan giat yang kita lakukan ini dapat mengurangi peredaran miras, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru nantinya secara tenang dan aman," tukasnya.(afrizal)