Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dengan kenaikan UMP ini diharapkan para pekerja dapat semakin maksimal bekerja. Selain kesejahteraan meningkat diharapkan perusahaannya dapat semakin maju.
UMP ini mulai berlaku sejak Januari 2025 yang waktunya tinggal beberapa hari ke depan.
BACA JUGA:Berlaku Mulai Januari 2025, Ini 5 Provinsi dengan UMP Terendah
BACA JUGA:Mulai Berlaku Januari 2025, Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertingggi
Adapun besaran UMP 2025 setiap Provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh : Rp 3.685.616
2. Provinsi Sumatera Utara : Rp 2.992.559
3. Provinsi Sumatera Barat : Rp 2.994.193
4. Provinsi Sumatera Selatan : Rp 3.681.571
5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp 3.623.654
6. Provinsi Riau : Rp 3.508.776,22
7. Provinsi Lampung : Rp 2.893.070