Harianbengkuluekspress.id- Para pengendara diimbau agar dapat selalu waspada dan mentaati tata tertib lalu lintas di jalan raya, agar kendaraan anda tidak disita Polisi.
Sebelumnya, kita membahas 10 jenis pelanggaran yang sebabkan pengendara ditilang ETLE dan STNK dihapus.
Selain itu, ada juga pelanggaran yang menyebabkan kendaraan kita disita polisi.
Oleh karena itu, kita harus selalu mentaati tata tertib lalu lintas agar tidak melakukan pelanggaran.
BACA JUGA:Terbaru, 10 Jenis Pelanggaran Ditilang, Berikut Besaran Dendanya, STNK Diblokir
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang berbunyi:
"Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran".
Ada 5 jenis pelanggaran yang polisi bisa melakukan penyitaan atas kendaraan.
Hal itu diatur dalam pasal 32 ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012 disebutkan penyitaan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f di atas bisa dilakukan, jika:
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.