Hanya saja, meskipun kendaraan disita, para pemiliknya dapat mengambilnya kembali setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran di kantor Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan penyitaan kendaraan untuk diberikan ke kantor polisi yang menahan kendaraan tersebut.
Demikianlah 5 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang bisa menyebabkan kendaraannya disita polisi. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :