harianbengkuluekspress.id - Ratusan guru honorer di lingkunganDinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Seluma mendatangi Kantor Dikbud Seluma, Senin 23 Desember 2024. Tujuannya untuk mempertanyakan perihal edaran yang dikeluarkan Dikbud Nomor 420/401/Disdikbud/XII/2024 tentang penjelasan teknis terkait masa kerja pelamar guru non ASN yang aktif bekerja di instansi daerah atau sekolah negeri pada seleksi PPPK JF guru periode II tahun 2024.
"Sesuai edaran itu, kami guru non ASN harus yang akan ikut seleksi PPPK tahap II ini wajib melampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Mutlak(SPTJM). Inilah hari ini (Kemarin,red) kami guru ini mendatangi Dikbud Seluma," terang salah seorang guru honorer Seluma, Sugiarto.
Menurutnya, jika SPTJM ini tidak didapatkan maka semua guru yang akan ikut seleksi guru PPPK tahap II ini terancam tidak bisa mengikuti. Karena SPTJM ini wajib harus dilampirkan saat mendaftar di aplikasi.
"Kami meminta Pemkab Seluma mengeluarkan SPTJM ini. Kalau ini tidak dikeluarkan, maka kami tidak bisa ikut seleksi PPPK tahap II ini," ucapnya.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Tagana Kaur Harus Cepat Tanggap, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Dewan Kaur Minta Dispendik Tingkatkan Pengawasan, Ini Tujuannya
Sementara itu, Kepala Dikbud Seluma Farzian melalui Kabid Sekolah Dasar Antoni SSTP membenarkan jika kedatangan para guru honorer ini untuk meminta SPTJM sebagai syarat untuk mengikuti seleksi PPPK tahap II.
"Iya guru honorer ini mempertanyakan soal SPTJM ini.Sebab syarat untuk ikut seleksi guru PPPK tahap II yang saat ini dilaksanakan Pemkab Seluma," ujarnya.
Terkait hal tersebut, ujar Antoni, pihaknya akan rapat terlebih dahulu bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma. Karena sesuai SE Mendagri tersebut kewenangan mengeluarkan SPTJM ini adalah Bupati atau Sekda.
"Siang ini kami akan rapat dulu dengan pak Sekda terkait ini dan apapun hasilnya nanti akan kami sampaikan ke para guru honorer ini," sampainya. (jefry)