Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Kembalikan KN, Segini Jumlahnya

Senin 23 Dec 2024 - 22:38 WIB
Reporter : Irul
Editor : Dendy Supriadi

Harianbengkuluekspress.id - Setelah konsultan pengawas dan mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kaur, mengembalikan Kerugian Negara (KN) dugaan korupsi pembangunan pasar inpres 2022 beberapa waktu lalu. 

Kini giliran direktur CV TJK berinisial RS sebagai konsultan perencanaan proyek tersebut mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 75 juta  ke kas negara pada Senin, 23 Desember 2024 . Pengembalian KR itu dilakukan oleh pihak keluarga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kaur sebagai titipan.

“Ya, memang ada pengembalian kerugian negara oleh terdakwa konsultan perencana nominal Rp 75 juta, uang sudah kita titip ke Bank Bengkulu,” kata Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar SH MH, Senin 23 Desember 2024.

Dikatakan Kasi, dimana terdakwa mempunyai peran yang turut serta merugikan negara, akibat ulahnya yang tidak melakukan perencanaan yang benar membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar mengingat bangunan yang dibuat gagal konstruksi dan tak bisa dimanfaatkan. 

BACA JUGA:Perambah Hutan di BS Bakal Ditindak Tegas, Tanaman Kopi dan Sawit Langsung Dicabut

BACA JUGA:Emak - emak Air Berau Mukomuko Gelar Aksi, Tuntut Kades Dicopot, Berikut Penyebabnya

Dikatakannya, terkait perencanaan bahwa sekira bulan Juni tahun 2021, sebelumnya terdakwa AG yang sudah ditahan duluan dan menjabat Kepala Dinas bertemu dengan terdakwa RS yang merupakan Wakil Direktur CV. TP di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kaur dalam rangka meminta terdakwa RST untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Rencana untuk Usulan Proposal Pengajuan Anggaran ke Kementerian Perdagangan dan AG menjanjikan agar terdakwa RS untuk menjadi Konsultan Perencana dalam kegiatan tersebut padahal tender belum dimulai.

Kemudian terdakwa lain berinisial PN selaku PPK sebelum tender dimulai memberikan KA dan HP yang seharusnya bersifat rahasia kepada terdakwa RS dan meminta terdakwa RS untuk menyiapkan beberapa perusahaan untuk mengikuti tender, sehingga terdakwa RS menggunakan 3 perusahaan pendamping dalam mengikuti tender.

"Terdakwa RS meminta bantuan tersangka lain THB selaku Anggota POKJA UKPBJ Kabupaten Kaur agar memenangkan CV. TP, padahal dalam dokumen penawaran CV. TP, terdakwa RS tidak menggunakan data/dokumen yang sebenarnya yaitu terkait tenaga ahli/personel inti yang hanya digunakan nama-namanya saja," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dari tujuh tersangka itu, tiga tersangka sudah mengembalikan kerugian negara yakni konsultan pengawas SD, mantan Kadis Perindagkop AG dan konsultan perencana RS. Juga para tersangka yang  sudah menjalani sidang pengadilan Tipikor Bengkulu diduga Korupsi pada pekerjaan belanja gedung dan bangunan Dana Alokasi Khusus Tugas Pembantuan (DAK TP) untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah (revitalisasi pasar raya Inpres Bintuhan) Oleh Diskop UKM Perindag Tahun Anggaran 2022.(618)

 

Kategori :