BINTUHAN, BE - Setelah melalui tahapan pembahasan baik tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan beberapa kali rapat paripurna, akhirnya DPRD Kaur mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Pengesahan itu ditandai dengan ditandatanganinya Perda oleh unsur pimpinan DPRD Kaur dan disaksikan langsung Bupati Kaur, H Lismidianto SH MH, Kamis (30/11).
Secara keseluruhan APBD Kaur 2024 dengan total belanja sebesar Rp 986.180.440.189. Sementara pendapatan sebesar Rp 933,4 miliar lebih, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp 34,6 miliar lebih. Untuk menutupi itu, ada dana penerimaan pembiayaan sebesar Rp 35,6 miliar meski ada belanja Rp 1 miliar sehingga surplus tetap Rp 0.
"Atas nama Pemkab Kaur, kami mengucapkan terima kasih kepada sejumlah anggota wakil rakyat yang sudah membahas Raperda sehingga menjadi Perda APBD Kaur 2024," kata bupati saat menyampaikan kata sambutannya terhadap pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kaur, Kamis (30/11).
Dimana, sebelumnya empat fraksi di DPRD Kaur yakni Kaur Kondusif, Sease Sehijean, PDI Perjuangan dan Golkar sudah sepakat terkait dengan penyusunan RAPBD 2024 yang beberapa kali masuk dalam tahap pembahasan. Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini memastikan pembahasan anggaran sudah dilakukan secermat mungkin. Tentunya dalam hal ini Banggar DPRD Kaur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan kajian-kajian sebelum menyetujui APBD 2024.
"Penetapan Perda ini sudah sesuai mekanisme yang ada tentunya dengan berbagai pertimbangan dan semua pihak," tambah Ketua DPRD Kaur. (618)