5 Tahun, Dinas Pertanian Seluma Tak Dapat DAK, Ini Penyebabnya
Kadis Pertanian Seluma, Arian Sosial MSi--
Harianbengkuluekspress.id - Hingga saat ini, Dinas Pertanian Seluma tidak mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Pertanian. Ironisnya, Dinas Luar (DL) setiap minggu dilakukan kepala daerah dari tahun ke tahun, namun tak kunjung membuahkan hasil meraih anggaran dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pertanian Seluma, Arian Sosial MSi membenarkan terhitung dari tahun 2019 hingga saat ini Dinas Pertanian tidak mendapatkan DAK fisik pertanian.
“Salah satu alasannya adalah saat itu Seluma belum ada Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sedangkan untuk mendapatkan kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pertanian kembali disyaratkan harus mempunyai Perda LP2B,” sampainya.
Sedangkan upaya Dinas Pertanian sendiri di akhir tahun 2023 kemarin Pemerintah Kabupaten Seluma telah membuat perda LP2B no 4 tahun 2023 dengan luas lahan kurang lebih 6.500 hektare.
BACA JUGA:Kejari Kaur Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Ini
BACA JUGA:Perusahaan di Provinsi Bengkulu Wajib Patuhi Kenaikan UMP 2025, DPRD Buka Posko Pengaduan
Dan menyampaikannya ke kementrian untuk di bahas lebih lanjut, dengan harapan tahun mendatang bisa memperoleh anggaran DAK fisik pertanian ini. Setelah disahkannya Perda LP2B di tahun 2023, Distan Seluma diawal tahun 2024 telah melalukan audiensi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait usulan dana DAK fisik pertanian.
"Insya Allah, registrasi kita sudah masuk ke Bappenas kerja sama dengan Kementerian Pertanian melalui Biro Perencanaan. Mudah-mudahan jika tidak di tahun 2025 mungkin di tahun 2026 sudah masuk lokasi prioritas," harapnya.
Ditambahkanya, lahan fungsional persawahan yang ada di Kabupaten Seluma saat ini hanya seluas total 6.500 hektare . Kedepannya lahan fungsional persawahan ini, dengan adanya Perda LP2B yang disahkan juga dapat menjamin keberlangsungan sektor pertanian daerah.
BACA JUGA:1.721 Peserta Ikuti SKB CPNS Seluma, 827 Honorer Seluma Ikuti CAT PPPK
“Harapannya ini bisa menjamin kawasan persawahan tidak beralih fungsi dan tanam tumbuh busa terjaga,” pungkasnya. (Jefrianto)