Tingkatkan Pengawasan dan Penindakan, Badan Karantina Pertanian Bengkulu Lakukan ini

Jumat 01 Dec 2023 - 14:29 WIB
Reporter : Dian
Editor : Asrianto

Tujuannya, agar masyarakat terlindungi dari bahan-bahan makanan yang tidak layak konsumsi.

"Jangan anggap sepele undang-undang karantina, sebab dalam menjalankan tugas dan wewenang petugas karantina dilindungi oleh undang-undang, pejabat karantina tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata," jelas Junaidi.

Diketahui saat ini Badan Karantina Indonesia telah mengidentifikasi organisme yang dapat menjadi media penyebar penyakit, ada 121 jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)

Dan, 831 jenis Organisme Penggangu Tanaman Karantina (OPTK) didunia yang dapat ditularkan melalui berbagai media seperti lalat buah, siput, bakteri, dan virus.

BACA JUGA: Ada Pesona Baru Pantai Berkas, Ini Waktunya

 

Dalam sosialisasi tersebut juga menghadirkan  3 narasumber lain dari instansi terkait yakni Kepala Kantor KSOP Pulau Baii, Wigyo, S.Sos, MH., Kasi Korwas PPNS Polda Bengkulu, Tri Afriansyah, SE.,

Dan, Pejabat Fungsional Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bengkulu, Rahmat Hidayat.

Dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi teknis ini, diharapkan adanya pemahaman dan kesadaran masyarakat maupun pelaku usaha terkait perkarantinaan,

Serta kebijakan yang diterapkan dapat dijalankan dengan efektif demi melindungi keanekaragaman hayati dan mendukung perdagangan yang berkelanjutan di Bengkulu.(Ian)

 

Tags : #sosialisasi #provinsi bengkulu #petugas #hotel santika #badan karantina pertanian
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini