Tujuannya, agar masyarakat terlindungi dari bahan-bahan makanan yang tidak layak konsumsi.
"Jangan anggap sepele undang-undang karantina, sebab dalam menjalankan tugas dan wewenang petugas karantina dilindungi oleh undang-undang, pejabat karantina tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata," jelas Junaidi.
Diketahui saat ini Badan Karantina Indonesia telah mengidentifikasi organisme yang dapat menjadi media penyebar penyakit, ada 121 jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)
Dan, 831 jenis Organisme Penggangu Tanaman Karantina (OPTK) didunia yang dapat ditularkan melalui berbagai media seperti lalat buah, siput, bakteri, dan virus.
BACA JUGA: Ada Pesona Baru Pantai Berkas, Ini Waktunya