MUKOMUKO,BE – Pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tera dan tera ulang timbangan di Kabupaten Mukomuko sekitar Rp120 juta atau melampaui dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 100 juta.
“PAD tera dan tera ulang timbangan melampaui target yang ditetapkan, karena ada penambahan objek pendapatan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Hutri Wahyudi dikonfirmasi BE, Senin (23/10).
Dikatakannya, pendapatan dari tera dan tera ulang timbangan melebihi taget. Selain penambahan objek dan ada kewajiban pangkalan melakukan tera ulang timbangan gas elpiji di daerah ini. Kendati demikian, kata Hutri, pendapatan dari retribusi tera ulang timbangan gas elpiji kecil hanya Rp 25.000 per timbangan dari sekitar 200 pangkalan gas elpiji.
“Terbesar pendapatan dari retribusi tera ulang loading ramp sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Jumlah loading ram di daerah ini sekitar 80 pangkalan,” bebernya.
Kemudian, lanjutnya, pendapatan terbesar juga diperoleh dari retribusi tera ulang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini. Ia juga mengatakan, instansinya selain memperoleh PAD dari retribusi tera timbangan dan retribusi pelayanan pasar. Instansinya menargetkan pendapatan dari dua retribusi sebesar Rp385 juta yang terdiri dari retribusi tera timbangan dan pelayanan pasar. Dari dua retribusi itu, retribusi pelayanan pasar terdiri dari tiga sub, yakni pelataran, los dan kios pasar. Ia juga mengatakan, realisasi pendapatan dari dua retribusi di dinas ini sekitar 200 juta atau 50 persen dari target sebesar Rp385 juta. Pihaknya optimistis, pendapatan dari dua retribusi dinas ini mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp385 juta karena ada penambahan pendapatan dari retribusi pelayanan pasar.
“Akhir tahun kebanyakan terkumpul semua dari pelayanan pasar dan saat ini ada beberapa pasar yang telah menyetor,” ungkapnya.(900)