Harianbengkuluekspress.id- Kementerian agama berkomitmen akan meningkatkan kesejahteraan 625.481 guru dibawah binaanya.
Peningkatan kesejahteraan itu akan dilakukan melalui akselerasi program Pendidikan profesi guru (PPG), yang akan digelar dalam kurun Waktu dua tahun mulai tahun 2025 dan akan berakhir pada 31 Desember 2026 tahun depan.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar menuturkan Kementerian Agama mulai tahun ini akan mengakselerasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang menjadi binaannya, baik guru madrasah maupun guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu) di sekolah umum.
Pihaknya menargetkan sebanyak 625.481 guru dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2025 Pasti Digelar, Hanya Kategori Ini Bisa Daftar
BACA JUGA:9 Desa di Bengkulu Masuk Desa Persiapan Pemekaran, Ini Daftarnya
“Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,” terang Menag Nasaruddin Umar.
Diketahui, Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kementerian Agama yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya, 484.678 guru madrasah, 95.367 guru PAI di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu.
"PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun. Kita sudah membentuk Panitia Nasional Pendidikan Profesi Guru atau PPG Kemenag agar bisa bekerja lebih cepat," tegasnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa pelaksanaan PPG di Kementerian Agama dilaksanakan melalui satu pintu kepantiaan nasional sebagai wujud dari implementasi Moderasi Beragama sekaligus mempermudah koodinasi antar unit pembina.
BACA JUGA:2 Puskesmas di Lebong Belum Standarisasi Kemenkes, Ini Daftarnya
BACA JUGA:Rumah Nelayan Diduga Diperjualbelikan, Harganya Rp 20 Juta Perunit, Begini Sikap Dinas Perkim BS
"Pelaksanaan PPG bagi guru di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan serempak melalui Panitia Nasional. Ini bentuk implementasi dari Moderasi Beragama dan kemudahan dalam koordinasi. Karena isunya sama pada setiap masing-masing agama", tandasnya.
Berikut persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama:
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;