Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu menangkap 4 orang pelaku terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan.
Empat pelaku yang ditangkap berinisial EA (29) warga Jalan S Parman Kelurahan Kebun Kenanga, AD (21) mahasiswa asal Kecamatan Manna, RF (17) warga Kandang Limun dan RA (17) warga Kabupaten Bengkulu Tengah. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap GH warga Kabupaten Kaur.
Tindak pidana penganiayaan dilakukan di salah satu kosan yang ada di belakang rumah makan cepat saji di Jalan S Parman, Kota Bengkulu.
Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, Ipda Beni Candra membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Waspada Potensi Penyebaran Virus HMPV, Bisa Menyerang Semua Usia
BACA JUGA:Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Laporkan! Berikut Daftar Harganya
"Empat pelaku ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kejadiannya sekitar tanggal 31 Desember 2024 dinihari," jelas Kanit Reskrim.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan bermula saat korban memesan wanita melalui aplikasi Michat.
Korban dan wanita tersebut selanjutnya berjanji bertemu di kos-kosan yang ada di belakang makanan cepat saji di Jalan S Parman Kota Bengkulu. Setelah bertemu terjadi kesepakatan antara korban dan si wanita, tarif yang diberikan Rp 250 ribu ditambah uang keamanan Rp 100 ribu.
Diduga para pelaku tidak terima dengan uang keamanan yang diberikan korban, sehingga terjadilah perselisihan.
Para pelaku lalu memukul wajah dan kepala korban serta merusak sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Pelaku juga mengambil dompet milik korban yang berisi uang tunai Rp 900 ribu.
"Dari laporan korban, pelaku sempat mengancam korban akan dibunuh menggunakan celurit," imbuh Kanit Reskrim.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Tanpa perlawanan para pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyannya masing-masing di Kota Bengkulu.
Dari pemeriksaan, tersangka EA menendang korban 2 kali dan mengikat tangan korban menggunakan tali tirex. Kemudian AD memiting leher korban dan mengancam korban menggunakan celurit. RF memukul wajah korban 2 kali, menendang badan korban merusak motor korban.
Sedangkan pelaku RF juga merusak motor korban.