Diantaranya Batasan Usia, Menag dan Arab Saudi Bahas 3 Point Penting Layanan Jemaah Haji

Rabu 15 Jan 2025 - 14:07 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan  Umra  Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabia dalam kunjungannya ke Arab Saudi.

Pertemuan antara kedua menteri berlangsung pada 12 Januari 2025 di Jeddah, guna membahas layanan jemaah haji. 

Ada tiga hal yang dibicarakan  dengan upaya peningkatan pelayanan bagi seluruh jemaah haji Indonesia. 

"Pembicaraan kita itu tadi ada tiga komponen dan semuanya untuk meningkatkan pelayanan jemaah haji,” jelas Menag Jeddah, Rabu 15 Januari 2025. 

Disadur dari laman resmi Kemenag RI, tiga komponen yang dibahas. Pertama, Menag meminta penambahan petugas haji. Menag menjelaskan, jemaah haji Indonesia sudah menunggu sangat lama untuk bisa menunaikan ibadah haji.

Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang sudah berusia lanjut: berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen PHU, terdapat lebih dari 42.000 jemaah haji lansia berusia 65 tahun ke atas (sesuai urutan) yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun 2025.

BACA JUGA:Musim Haji 1446 H, BSI Imbau Calon Jemaah Bersiap Lakukan Pelunasan Biaya Haji

BACA JUGA:Daftar Kuota Haji Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2025

Selain itu, ada sekitar 10.000 kuota prioritas yang dialokasikan untuk jamaah lansia untuk musim haji tahun ini. Beberapa jamaah haji lanjut usia memiliki batasan. Agar ibadah haji berjalan lancar, mereka harus didampingi oleh pendamping.Di sisi lain, kuota Indonesia untuk petugas haji saat ini hanya 2.210 orang.

“Karena itu, setiap pesawat hanya akan didampingi oleh tiga personel Kloter, dan tidak mungkin 400, 300, atau lebih orang bisa dipandu oleh tiga orang saja,” ujar  Menag.

“Belum lagi masalah gender. Tidak mungkin laki-laki melayani perempuan. Jadi mereka harus melakukannya. Inilah titik di mana kita harus menghitung ulang jenis kelamin,” lanjutnya.

Mengenai informasi batas usia 90 tahun ke atas, Menteri Agama lebih suka jika kriterianya bukan usia, tetapi persyaratan ishtah. Hal ini mengingat banyak jemaah haji berusia di atas 90 tahun yang secara fisik masih sehat dan mampu beraktivitas.

Kedua, Menteri Agama melobi Menhaj Arab Saudi untuk membebaskan petugas haji dari biaya masuk Masir (Arafah - Muzdalifa - Mina). Ketentuan ini kabarnya akan diberlakukan oleh Saudi pada musim haji 1446.

“Saya telah mengatakan bahwa jika memungkinkan kita dapat menggratiskannya, seperti yang kita lakukan tahun lalu. Ketiga, Menag menginformasikan kepada Menteri Haji Arab Saudi tentang Skema Tanazul.

BACA JUGA:Rekrutmen Pendamping Haji 2025 Dibuka, Berikut Syarat dan Kuotanya

Kategori :