BENTENG, BE - Kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Bengkulu Tengah (Benteng) yang didasarkan atas hasil rapat dewan pengupahan sudah ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Benteng, Dr Heriyandi Roni MSi.
Usulan kenaikan UMK tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Bengkulu.
"Usulan kenaikan UMK sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng, Tarmizi MPsi Psikolog.
Dijelaskan Tarmizi, kenaikan UMK telah disepakati bersama saat rapat dewan pengupahan yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan SPSI Kabupaten Benteng.
"Yang terpenting, UMK di Benteng ada kenaikan. Ini merupakan bentuk kepedulian terhadap para tenaga kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan," jelas Tarmizi.
Dari hasil rapat, terang Tarmizi, disepakati kenaikan UMK sebesar Rp 91.613,31 atau 3,7 persen.
Dengan demikian, UMK di Kabupaten Benteng menjadi Rp 2.586.529,13 dengan memakai koefisien alfa 0,30.
Setelah diterbitkannya SK Gubernur nanti, Tarmizi meminta agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Benteng bisa merealisasikan kenaikan UMK pada tahun 2024.
"Kita akan surati perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Benteng terkait kenaikan UMK," pungkasnya.(135)