Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi Hingga 20 Januari, Begini Penjelasan Menpan RB

Kamis 16 Jan 2025 - 10:49 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II bagi tenaga honorer dan non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Mengutip pengumuman melalui akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial. Periode pendaftaran diperpanjang hingga 20 Januari 2025, sehingga para tenaga honorer resmi pemerintah pusat dan daerah dapat melamar formasi PPPK.

Menurut pengumuman BKN yang dikutip pada Kamis 16 Januari 2025. 

Seleksi tahap kedua akan diperpanjang hingga lima hari ke depan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN untuk diangkat menjadi PPPK. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Mukomuko, H Ichwan Yunus Wafat, Masyarakat Kehilangan Sosok Bapak Pembangunan

BACA JUGA:Ribuan Honorer Tuntut PPPK Penuh Waktu, Begini Respons Pemprov Bengkulu

"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap II diperpanjang hingga 5 hari ke depan," demikian tertulis dalam pengumuman BKN. 

Masa pendaftaran tahap kedua untuk PPPK telah diperpanjang sebanyak empat kali sejauh ini, yaitu pada 31 Desember 2024 dan 7 Januari 2025, kemudian pada 15 Januari 2025, dan terakhir pada 20 Januari 2025.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menuturkan  Pemerintah telah mengumumkan sejumlah kebijakan untuk menuntaskan seluruh tenaga honorer menjadi ASN, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014. 

Ada beberapa masalah, seperti mereka yang tidak berhasil dalam proses seleksi tahap pertama CPNS atau PPPK sebelumnya, serta mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh instansi tempat mereka melamar.

BACA JUGA: Honorer Siluman Tak akan Terima SK PPPK, Ini Penjelasan Wabup

BACA JUGA:BKN, Pengangkatan Honorer Jadi ASN Wajib Lewat Seleksi PPPK, Ini Kategorinya

Untuk permasalahan terkait salah pilih formasi pada seleksi sebelumnya, Pemerintah menyatakan bahwa instansi tempat mereka bekerja saat ini telah menyurati BKN untuk mengubah lokasi formasi yang salah dipilih oleh tenaga honorer tersebut agar mereka tetap bisa ikut menjadi ASN, dan akan disediakan tempat..

"Karena banyak dari para pendaftar dan pelamar tadi kemudian salah memilih lokasi formasi, bapak ibu nanti bersurat saja ke kami untuk membantu kami melakukan perubahan terkait dengan lokasi formasi yang akan dipilih, misalnya mungkin antara Kabupaten Solok dan Kota Solo misalnya yang mirip-mirip dan kemudian mereka salah klik dan menyurati kami agar mereka tidak mengikuti proses seleksi dan tidak mengambil formasi yang dipilih oleh petugas," ujarnya. 

Sementara itu, bagi peserta seleksi tahap 1 yang tidak hadir mengikuti Computer Assisted Test (CAT) dapat mendaftar kembali pada seleksi PPPK tahap 2.

Kategori :