"Peserta seleksi Tahap 1 yang tidak hadir pada saat pelaksanaan ujian karena sakit, beribadah, atau alasan lain, dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dan melakukan registrasi ulang untuk mendapatkan konfirmasi agar dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2" terangnya.
BACA JUGA:Terbaru, Ketentuan Seragam Baru Bagi ASN dan PPPK Kemendikdasmen Tahun 2025
Untuk tenaga honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi PPPK Tahap I oleh instansi pelamar pada seleksi sebelumnya, dapat melakukan pendaftaran ulang untuk tampung yang diakomodir pada seleksi PPPK Tahap II.
Jabatan tampung tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 634 Tahun 2024 tentang Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan terdiri atas Manajer Operasional Umum, Operator Layanan Operasi, Manajer Layanan Operasi, atau Administrator Layanan Operasi.
"Mereka diberi kesempatan untuk mengikuti proses seleksi PPPK Tahap I, namun latar belakang pendidikan dan jabatannya tidak sesuai pada Tahap I, sehingga menjadi TMS instansi. Demikian pula bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan seleksi administrasi CPNS setelah terdaftar dalam database, maka pelamar tenaga honorer tersebut dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
"Bagi yang sudah terdaftar di database dan mendaftar CPNS kemarin tapi tidak lulus SKB dan SKD, tidak perlu mengikuti seleksi tahap kedua dan otomatis diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tapi payung kebijakannya akan ditentukan kemudian atau disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Kamis 16 Januari 2025, Waspada Hujan Lebat pada Sore Hari
Secara khusus, tenaga honorer yang sama sekali belum mendaftar seleksi CASN sama sekali, misalnya karena tidak ada formasi di tempatnya bekerja, dapat mendaftar seleksi PPPK tahap kedua untuk jabatan tampung, demikian pula dengan tenaga honorer yang tidak memiliki surat keterangan kerja yang sah. Suhamen mengatakan,
"Begitu juga kalau ada NIK terblokir karena pelanggaran seleksi, mekanismenya tentu saja sesuai dengan Pasal 24a Peraturan Menteri PANRB No 6 (2024)." jelasnya.
Terakhir, bagi instansi pemerintah yang keliru menetapkan pengangkatan tenaga honorer, dapat mengajukan perubahan melalui SSCASN, selama tenaga honorer tersebut belum terdaftar.
Kedua, bagi instansi pemerintah yang mengajukan perubahan formasi bagi tenaga honorer yang telah memilih formasi pada proses seleksi PPPK tahap pertama, harus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk mendapatkan penetapan formasi dari Menteri PANRB.
Sebaliknya, jika instansi pemerintah melakukan TMS setelah proses tahap pertama, atau tenaga honorer yang berstatus CASN namun dinyatakan TMS oleh instansi pemerintah.
BACA JUGA: Honorer Siluman Tak akan Terima SK PPPK, Ini Penjelasan Wabup
BACA JUGA:Tolak PPPK Paruh Waktu, Ratusan Honorer Nakes Serbu DPRD Kaur, Sampaikan 9 Tuntutan