Pemerintah Hadirkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Solusi untuk Tenaga Honorer
Pemerintah Hadirkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Solusi untuk Tenaga Honorer-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer melalui pengenalan skema baru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini terancam kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan formasi atau kegagalan seleksi PPPK penuh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan ketenagakerjaan di lingkungan pemerintahan, sekaligus mengatasi beban anggaran secara efisien.
"Skema ini dirancang untuk memastikan tenaga honorer tetap memiliki peluang kerja meskipun dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan penyesuaian penghasilan. Kami ingin memastikan mereka tetap diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Menpan RB.
BACA JUGA:Pasca-Serangan Harimau, Desa Tunggal Jaya Mulai Pulih, Warga dan Pekerja Diminta Tetap Waspada
BACA JUGA:Tolak PPPK Paruh Waktu, Ratusan Honorer Nakes Serbu DPRD Kaur, Sampaikan 9 Tuntutan
Melalui skema ini, PPPK paruh waktu akan bekerja selama empat jam per hari, berbeda dengan jam kerja penuh waktu yang berlaku untuk PPPK dan PNS.
Meskipun demikian, status mereka tetap setara sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diakui secara resmi.
Selain memberikan peluang bagi tenaga honorer, kebijakan ini juga dirancang agar dapat diterapkan di sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pemerintahan.
Fleksibilitas ini memungkinkan instansi untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja mereka tanpa melampaui batas anggaran yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Pemerintah memberikan peluang bagi tenaga honorer untuk mengubah status dari paruh waktu menjadi penuh waktu melalui evaluasi kinerja dan pemenuhan syarat administrasi.
Hal ini diharapkan dapat memotivasi tenaga honorer untuk terus meningkatkan kontribusi mereka di lingkungan kerja.
BACA JUGA:Persaingan Ketat, Kuota PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu Hanya 172 Orang