Pendidikan merupakan perintah konstitusi, pada UUD 1945 Pasal 31 mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pemerintah Bengkulu harus melakukan pembangunan kualitas pendidikan melalui program yang berpihak pada pelajar Bengkulu.
BACA JUGA: Kunci Sukses Bagi Anak Muda, Ini Tipsnya Menurut Andi Amran Sulaiman