Meski Ada Efisiensi Anggaran, Kemenag Tetap Bayar Intensif Guru, Begini Ketentuannya

Minggu 16 Feb 2025 - 12:50 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S
Meski Ada Efisiensi Anggaran, Kemenag Tetap Bayar Intensif Guru, Begini Ketentuannya

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.(**)

Kategori :