Efisiensi Anggaran, Dukcapil Mukomuko Nonaktifkan Perekaman KTP di Kecamatan

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi,-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko menghentikan sementara layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di seluruh kecamatan.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Dukcapil Mukomuko, Epin Masyuardi, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil, yang mengatur penonaktifan jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan serta perangkat Machine to Machine (M2M).

BACA JUGA:Disnakertrans Mukomuko Siapkan Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

BACA JUGA:Beraksi di Bulan Puasa, 2 Pelaku Curanmor Asal Kedurang Diringkus Polisi, Ini Orangnya

"Pemberhentian sementara layanan perekaman KTP ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat. Sehingga, untuk sementara waktu, layanan perekaman hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil Mukomuko," ujar Epin Masyuardi

Dengan adanya kebijakan ini, warga yang ingin melakukan perekaman KTP elektronik tidak lagi bisa mengakses layanan di kecamatan masing-masing, melainkan harus datang langsung ke Kantor Dukcapil Mukomuko di Kecamatan Kota Mukomuko.

"Saat ini, seluruh layanan perekaman KTP hanya berpusat di kantor Dukcapil Mukomuko. Kami meminta masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan mengunjungi kantor utama jika membutuhkan layanan administrasi kependudukan," jelas Epin.

Meskipun ada perubahan sistem layanan, Dukcapil Mukomuko tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Selain penghentian sementara perekaman KTP di kecamatan, Dukcapil Mukomuko juga menyesuaikan jam operasional selama bulan suci Ramadhan.

"Biasanya layanan administrasi kependudukan dimulai pukul 07.30 WIB pagi. Namun, selama bulan puasa, pelayanan akan dimulai pukul 08.00 WIB dan hanya berlangsung selama 5 jam," ungkap Epin Masyuardi.

Dengan adanya perubahan jam operasional ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kedatangan agar tetap bisa mendapatkan layanan dengan maksimal.

Dukcapil Mukomuko mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik atau ingin memperbarui dokumen kependudukan untuk segera melakukan pengurusan sebelum antrian semakin panjang.

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba, BNNP dan BPD HIPMI Bengkulu Siap Bersinergi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan