MUKOMUKO,BE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dideadline Gubernur Bengkulu, agar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2024 sudah harus disahkan menjadi APBD pada tanggal 14 Desember 2023 mendatang. Sehingga artinya Pemkab Mukomuko dalam hal ini eksekutif dan legislatif kembali duduk bersama membahas Raperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2024. Sebab seharusnya APBD tahun 2024 sudah disahkan akhir November 2023 lalu.
“Pemda sudah sesuai dengan tingkat waktu yang diberikan oleh peraturan perundangan dan kami juga sudah melaporkan perkembangan terhadap hasil kesepakatan APBD tahun 2024 antara pemerintah daerah dengan DPRD ke Gubernur Bengkulu,” ungkap Sekda Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA di konfirmasi BE, Kamis (7/12).
Sekda menerangkan, sesuai dengan petunjuk Gubernur Bengkulu melalui surat balasannya, Gubernur masih memberi ruang waktu hingga 14 Desember tahun 2023 ini supaya pemerintah daerah dan DPRD melanjutkan pembahasan serta menyepakati Raperda APBD menjadi Perda APBD tahun anggaran 2024. Sesuai dengan ketentuan aturan dan ruang waktu yang diberikan gubernur, Sekda optimis Raperda APBD dapat disahkan menjadi Perda APBD tahun 2024.
“Kita optimis Raperda APBD tahun 2024 bisa disepakati bersama dan menjadi Perda APBD,” demikian Sekda.(900)