Modus Tsk KUR di Lebong Berpindah-pindah dan Menikah, Begini Ceritanya

Jumat 28 Feb 2025 - 21:15 WIB
Reporter : Erick
Editor : Novriyanto
Modus Tsk KUR di Lebong Berpindah-pindah dan Menikah, Begini Ceritanya

harianbengkuluekspress.id – Menghindari agar tempat persembunyian tidak diketahui aparat penegak hukum (APH), MK yang merupakan tersangka (Tsk) dugaan kasus korupsi dana Kredit Usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tes Kabupaten Lebong jilid II tahun anggaran 2021-2022  selalu berpindah-pindah tempat dan menikah dengan warga Desa Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Kepala Kejaksaan (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH didampingi Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma SH MH mengatakan, bahwa sebelumnya tsk MK  dijadikan saksi ketika penyidik masih mendalami kasus dengan terdakwa Nurul Azmi sejak tahun 2023 yang lalu.

“3 kali kita panggil sebagai saksi, namun yang bersangkutan tak kunjung hadir,” sampainya, Jumat 28 Februari 2025.

Lanjut Robby, pada saat itu dari keterangan Nuril Azmi, tsk MK bertugas untuk mencarikan masyarakat yang ingin meminjam uang melalui KUR. Akan tetapi  ketika kasus dalam pendalaman, diketahui bahwa MK telah melarikan diri.

“Tsk MK telah melarikan diri ketika statusnya sebagai saksi,” jelasnya.

BACA JUGA:BRI Curup Apresiasi Pihak Kejaksaan, Terkait Masalah Ini

BACA JUGA:Kegiatan Keagamaan di Rejang Lebong Tak Dibatasi, Ini Alasannya

Lanjut Robby, dari informasi awal yang didapat pihaknya, Tsk MK melarikan diri di kawasan Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatra Selatan. Akan tetapi ketika didalami, ternyata MK sudah tidak berdomisili di Belitang.

“Kita melakukan pengecekan ternyata MK sudah pindah,” ucapnya.

Ditambahkan Robby, dari hasil pencarian yang terus dilakukan pihaknya diketahui MK telah membuat Kartu Keluarga (KK) baru karena MK telah menikah dan telah memiliki anak dengan warga Lampung, tepatnya di Desa Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

“Dari Sumsel tim bergerak ke Lampung dan mendapati MK di rumah suaminya,”  ujarnya.

Masih kata Robby, untuk saat ini penyidik dari Pidsus Kejari Lebong masih melakukan pemeriksaan terhadap MK. Sehingga kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bengkulu.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini persidangan kasus ini segera kita laksanakan,” tutupnya.

Kembali mengingatkan, tsk MK merupakan pengungkapan jilid II dugaan kasus korupsi dana KUR BRI Unit Tes Kabupaten Lebongtahun anggaran 2021-2022. Ditangkapnya MK berkat kerjasama tim gabungan dari Bidang Intelijen Kejati Bengkulu dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong bekerjama sama dengan Polsek Bhagua dan pemerintah Desa Serdang Kuring Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.

Dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi dana KUR Kejari Lebong membaginya menjadi 3 jilid yaitu jilid I yang mana saat ini masih dalam kasasi dikarenakan dari hasl putusan hakim, terdakwa Nurul Azmi telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa di penjara selama 5 tahun uang pengganti Rp 1,4 miliar dan jika tidak diganti diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

Kategori :