PAUD dan SMP Dilarang Study Tour, Ini Isi Surat Instruksi dari Wali Kota Bengkulu

Sabtu 01 Mar 2025 - 22:12 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati
PAUD dan SMP Dilarang Study Tour, Ini Isi Surat Instruksi dari Wali Kota Bengkulu

Harianbengkuluekspress.id - Konsentrasi Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi dalam membenahi kualitas pendidikan tampaknya langsung dilakukan pada awal masa kepemimpinannya diawal Maret 2025 ini. Selain menciptakan sekolah gratis, kali ini Pemkot Bengkulu juga melarang sekolah menggelar kegiatan study tour.

Hal ini tertuang dalam Surat Instruksi Wali Kota nomor 2 tahun 2025 tetnang larangan pungutan dan study tour di satuan pendidikan, Sabtu 1 Maret 2025. 

"Kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu untuk tidak melaksanakan kegiatan Study Tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan," ujar Dedy Wahyudi saat diwawancara BE, Sabtu, 1 Maret 2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial orang tua siswa apalagi ditengah kondisi keuangan negara saat ini. Pelaksanaan Study Tour yang dilakukan banyak sekolah hanya sebagai ajang wisata dari pada sebagai bagian dari pembelajaran esensial. Hal ini dinilai dapat mengalihkan fokus utama pendidikan di sekolah. 

BACA JUGA:Bengkulu Utara Miniatur Indonesia, Dewan Ajak Masyarakat Jaga Toleransi antar Umat Beragama

BACA JUGA:Zakat Fitrah di Kabupaten Kaur Terendah Rp 30 Ribu, Tertinggi Segini

"Kedepan tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua murid," jelasnya.  

Kebijakan ini juga menyoroti kegiatan/acara perpisahan kelulusan siswa. Selama ini banyak diterima laporan masyarakat yang merasa diberatkan dengan biaya/iuran hanya untuk mengikuti selera sekolah. Tak jarang agenda perpisahan ini kerap digelar sangat meriah dan mewah. 

Dijelaskan Dedy, kedepan agenda ini kelulusan ini wajib dilakukan dalam gedung sekolah. Kemudian mengusung konsep yang sederhana agar tidak mengeluarkan biaya yang besar. 

"Setiap sekolah tidak ada lagi yang melaksanakan kegiatan perpisahan/pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah," terangnya. 

BACA JUGA:Pasca Sanggah, 1.032 Calon PPPK di Bengkulu Tengah Lulus Administrasi

Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang melarang pihak sekolah melakukan berbagai macam pungutan kepada siswa. Hal ini diberlakukan baik di tingkat kota maupun kabupaten. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :