Peta WIUP Agung Wijaya di Badan Sungai, Ini Penjelasan Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

Selasa 04 Mar 2025 - 21:28 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati
Peta WIUP Agung Wijaya di Badan Sungai, Ini Penjelasan Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi memastikan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Galian C milik CV Agung Wijaya, seluas 27,16 hektar, berada di badan Sungai Air Dikit, Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Peta WIUP itu, merujuk pada Surat Peta Nomor 1/WIUP/ESDM.BKL/2023 serta peta yang dikeluarkan pada tahun 2014/2019.

"Sudah jelas dalam surat klarifikasi kami bahwa tidak ada perubahan apapun pada koordinat dan peta IUP CV Agung Wijaya. Semua sudah sesuai dengan permohonan perusahaan," ujar Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Fajar, Selasa 4 Maret 2025, kepada BE.

Berdasarkan regulasi tersebut, menunjukkan WIUP CV Agung Wijaya membentang sepanjang 2 Km di aliran Sungai Air Dikit.

Nugraha mengatakan, peta WIUP CV Agung Wijaya sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan berdasarkan permohonan dari perusahaan. Dijelaskannya pula, selama ini tidak ada perubahan peta WIUP CV Agung Wijaya. Seperti dugaan selama ini, lokasinya semula yang terletak di badan Sungai Air Dikit ke daratan atau lahan perkebunan masyarakat.

BACA JUGA:Pembayaran TPP Diproses, THR Menyusul, Ini Penjelasan Asisten I Pemkot Bengkulu

BACA JUGA:Telkomsel Siaga 2025 Jadikan Ramadan Terbaikmu, Upaya Hadirkan Konektivitas Andal, Layanan Unggulan

"Tidak ada yang diubah atau dikembalikan. Jadi, tidak ada perubahan pada peta," tegasnya.

Sementara itu, Tokoh pemuda Mukomuko Novles Kurniawan mengatakan, permasalahan ketidakjelasan batas WIUP yang dihadapi oleh CV. Agung Wijaya menimbulkan kebingungan bagi perusahaan dan masyarakat setempat. Hal ini memicu kekhawatiran terjadi tumpang tindih lahan dan potensi konflik kepemilikan.

"Saat ini terpantau dalam satu minggu terakhir, peta satelit tersebut tampak kembali ke kondisi semula yang berada tepat dengan patok WIUP yang sudah dibangun dan diminta kelompok adat. Pergeseran ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait dengan validitas dan keabsahan penentuan patok WIUP yang digunakan," ungkap Novles.

Novles menegaskan  permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak berujung pada konflik yang lebih besar. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas ESDM Provinsi   untuk segera turun langsung ke lokasi dan memastikan peta WIUP yang benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Delapan Peristiwa Bencana Landa Mukomuko, Ini Penyebabnya

"Jangan sampai ada tumpang tindih atau ketidakpastian," tegas Novles.

Novles menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan. Jika ada kesalahan dalam penetapan WIUP, maka harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

"Kami tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Saya meminta agar pihak terkait segera melakukan koordinasi dan turun langsung ke lapangan untuk memberikan kepastian hukum," tandasnya. (Eko Putra Membara)

 

Kategori :