Pemutihan Pajak Dilanjutkan, Realisasi Tahun 2023 Segini

Jumat 08 Dec 2023 - 22:00 WIB
Reporter : Eko Putra
Editor : Haijir

Rohidin menegaskan, jika tidak dibayarkan tunggakan pajak karnas itu, tentu akan terus tercatat sebagai tunggakan pemerintah. Maka jika karnas tersebut telah hilang, maupun rusak, agar dihapuskan dari catatan aset. Sehingga tidak terus tercatat, sebagai tunggakan pajak kendaraan miliki pemerintah.

"Jangan seolah-olah tidak patuh. padahal sesungguhnya karnas itu tidak difungsikan lagi," tandasnya. (151)

 

CAPAIAN PROGRAM PEMBEBASAN PAJAK 2023

 

WILAYAH BBNKB II TUNGGAKAN PKB REALISASI

Kota Bengkulu Rp 5,9 miliar Rp 17,8 miliar Rp 34,06 miliar

Rejang Lebong Rp 1,2 miliar Rp 3,9 miliar Rp 6,6 miliar

Bengkulu Selatan Rp 1,01 miliar Rp 2,4 miliar Rp 5,7 miliar

Bengkulu Utara Rp 2,04 miliar Rp 6,6 miliar Rp 10,7 miliar

Lebong Rp 334,4 juta Rp 1,4 miliar Rp 2,1 miliar

Kaur Rp 449,1 juta Rp 1,6 miliar Rp 2,8 miliar

Kepahiang Rp 628,9 juta Rp 2,3 miliar Rp 3,8 miliar

Mukomuko Rp 1,3 miliar Rp 3,9 miliar Rp 7,9 miliar

Seluma Rp 993,5 juta Rp 2,9 miliar Rp 5,3 miliar

Bengkulu Tengah Rp 750,7 juta Rp 2,4 miliar Rp 3,9 miliar

Kategori :