Rohidin menegaskan, jika tidak dibayarkan tunggakan pajak karnas itu, tentu akan terus tercatat sebagai tunggakan pemerintah. Maka jika karnas tersebut telah hilang, maupun rusak, agar dihapuskan dari catatan aset. Sehingga tidak terus tercatat, sebagai tunggakan pajak kendaraan miliki pemerintah.
"Jangan seolah-olah tidak patuh. padahal sesungguhnya karnas itu tidak difungsikan lagi," tandasnya. (151)
CAPAIAN PROGRAM PEMBEBASAN PAJAK 2023
WILAYAH BBNKB II TUNGGAKAN PKB REALISASI
Kota Bengkulu Rp 5,9 miliar Rp 17,8 miliar Rp 34,06 miliar
Rejang Lebong Rp 1,2 miliar Rp 3,9 miliar Rp 6,6 miliar
Bengkulu Selatan Rp 1,01 miliar Rp 2,4 miliar Rp 5,7 miliar
Bengkulu Utara Rp 2,04 miliar Rp 6,6 miliar Rp 10,7 miliar
Lebong Rp 334,4 juta Rp 1,4 miliar Rp 2,1 miliar
Kaur Rp 449,1 juta Rp 1,6 miliar Rp 2,8 miliar
Kepahiang Rp 628,9 juta Rp 2,3 miliar Rp 3,8 miliar
Mukomuko Rp 1,3 miliar Rp 3,9 miliar Rp 7,9 miliar
Seluma Rp 993,5 juta Rp 2,9 miliar Rp 5,3 miliar
Bengkulu Tengah Rp 750,7 juta Rp 2,4 miliar Rp 3,9 miliar