Pemutihan Pajak Segera Usai, Masyarakat Diminta Tak Lagi Lalai

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang selama ini dinanti-nantikan masyarakat Bengkulu Selatan (BS) tampaknya akan berakhir. Sebab mulai tahun 2025 mendatang pemerintah berencana akan menghentikan program ini atas pertimbangan yang ada--

Harianbengkuluekspress.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang selama ini dinanti-nantikan masyarakat Bengkulu Selatan (BS) tampaknya akan berakhir. Sebab mulai tahun 2025 mendatang pemerintah berencana akan menghentikan program ini atas pertimbangan yang ada.

Kepala UPTD Samsat BS, Emron Ulah SH menuturkan bahwa tahun ini mungkin akan menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak. Sebab selama empat tahun terakhir kesadaran warga untuk taat pajak masih dinilai minim.

“Jika masih menunggak, jangan harap akan ada pemutihan lagi. Tahun ini, hingga November, adalah saat terakhir. Manfaatkan dengan bijak!” ujar Emron kepada BE, Rabu 30 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Emron mengatakan di balik wacana berakhirnya program pemutihan pajak.  Adapun data tunggakan pajak kendaraan di BS masih dinilai tinggi.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Keluar - Masuk Bengkulu Tinggi, Berdampak Terhadap Kunjungan Wisatawan

BACA JUGA:Pembangunan Kota Merah Putih Dilanjutkan, Begini Keterangan Pj Sekda Pemerintah Kota Bengkulu

"Masih lebih dari Rp1 miliar untuk kendaraan umum dan sekitar Rp290 juta untuk kendaraan dinas milik OPD yang menunggak pajak," katanya.

Emron mengungkapkan kondisi tersebur seakan menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat, bahkan lembaga pemerintahan masih enggan melaksanakan kewajibannya. Sedangkan pajak tersbut nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemutihan yang berulang malah membuat masyarakat manja. Ada yang tunggakan pajaknya sudah berpuluh tahun,” kesalnya.

Bahkan untuk menekan jumlah tunggakan, Samsat dan Satlantas Polres BS akan mengambil langkah tegas. Adapun tindakan tegas tersebut dengan menghapus data kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun. 

BACA JUGA:Warga Curiga Ternak Diracun, Ciri-cirinya Tampak dari Sini

"Bagi pemilik kendaraan yang bandel, kendaraan tersbut datanya akan diblokir dan dianggap bodong. Bahkan jika tetap nekat berkendara dan tertangkap dalam razia, prosesnya akan rumit dan mahal," sambungnya

Jika langkah tersebut diambil, maka para penunggak pajak  harus membuat surat dari awal dengan biaya tinggi. Ini adalah risiko yang harus siap mereka hadapi, ketika menunggak pajak l data kendaraannya akan dihadapi.

"Tentunya kami siap memberikan layanan maksimal. Sekarang saatnya masyarakat sadar bahwa kewajiban pajak ini untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

Tag
Share