Oknum Kades Terjaring Razia di Kamar Hotel Bersama Wanita Bukan istrinya, Begini Respon Inspektorat BS
Sabtu 09 Dec 2023 - 06:35 WIB
Reporter : Renald
Editor : Asrianto
RENALD/BE
Inspektur IPDA BS, Hamdan Syarbaini SSos menunjukkan surat perintah pemeriksaan dan pembinaan Kades yang terlibat kasus amoral, Jumat (8/12) pagi.
HARIANBE – Bu (50) salah satu kepala desa di Kecamatanm Ulu Manna Bengkulu Selatan (BS) terjaring razia polisi saat bersama seorang wanita yang bukan istrinya.
Sang kades tersebut terjaring razia di salah satu kamar hotel saat sedang berlangsungnya operasi aman narkoba yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres BS beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Ngamar Dengan Wanita Bukan Istrinya di Hotel, Oknum Kades di BS Terjaring Razia Polisi
BACA JUGA: Kembangkan Desa Wisata, Dispar Prov Buat Master Plan 2 Desa ini di Mukomuko
Saat digerebek, Bu masih mengenakan pakaian lengkap. Ia mengenakan kemeja kotak-kotak berwana putih, hitam dan merah tengah duduk di kasur kamar hotel.
Sedangkan wanita yang diduga selingkuhannya bersembunyi di kamar mandi yang akhirnya wanita selingkuhan kades tersebut keluar dan menampak diri.
Mungkin karena malu, sang wanita yang mengenakan daster warna hitam menutupi kepalanya dengan handuk berwarna putih. Tidak hanya itu, wanita tersebut juga menutupi wajahnya saat diinterogasi petugas.
Bahkan, ketika petugas menanyakan identitas atau surat bukti pernikahan, keduanya hanya gelagapan dan tidak bisa membuktikannya.
Inspektur Inspektorat Daerah (IPDA) Kabupaten BS, Hamdan Syarbaini SSos mengaku telah mengeluarkan surat kepada Camat Ulu Manna untuk melakukan penelusuran dan membina kepada Oknum Kades tersebut.
“Saya sudah menerima Informasi tersebut dan memang saat itu saya belum langsung turun tangan. Saya sudah surati Camat dan Kadis PMD, saat ini yang bersangkutan masih proses pemeriksaan camat. Nanti setelah semua selesai, maka kami akan tindaklanjuti,” ujar Hamdan kepada BE, di ruang kerjanya, Jumat (8/12) pagi.
Lebih lanjut, Hamdan juga menerangkan jika nanti hasil pemeriksaan membutikan bahwa Kades tersebut telah melakukan tindakan amoral dan terbukti selingkuh serta berbuat tak senonoh.
BACA JUGA: Dorong Pemuda Berwirausaha, Ini yang Dilakukan Dispora Provinsi Bengkulu
Kategori :