BENGKULU, BE - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, telah melimpahkan berkas perkara dugaan perintangan penyidikan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejumlah Puskesmas di Kabupaten Kaur. Berkas lima tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Setelah pelimpahan ini jaksa masih menunggu jadwal sidang perdana kasus tersebut.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Rozano Yudhistira SH MH mengatakan kepada BE, Minggu (1o/12), pada sidang nanti JPU yang ditunjuk dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur. Untuk saksi, semua pihak yang mengetahui atau pihak yang berhubungan dengan para tersangka dihadirkan.
"Semua pihak yang ada hubungannya dengan pasal 21 Obstruction of Justice akan dihadirkan dalam persidangan," jelas Rozano.
Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan sejumlah pihak terkait seperti kepala puskesmas di Kabupaten Kaur, dihadirkan dalam persidangan. Jaksa fokus mengawal kasus tersebut, menghadirkan saksi untuk membuktikan kasus tersebut di persidangan.
"Untuk jadwal sidang perdana masih menunggu dari pengadilan," imbuh Rozano.
Lima tersangka yang sudah ditangkap diantaranya UL, RF (67), AH (58), RNS (41) dan BSS (47). Mereka dipersangkakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda Rp 150 juta atau paling banyak 600 juta. (167)